Rispan Sambangi Kejati Sultra 'Tanya' Kasus Proyek Irigasi D.I Benua Waerai
Sultra, sniperjurnalis.com
Rispan Kepala Kesekretariatan DPD organisasi Jaringan Pendamping kebijakan Pemerintah JPKP Nasional kembali menyambangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, (2/9/2022)
Kedatangan Rispan guna meminta jawaban lebih lanjut terkait laporan yang ia masukkan di Kantor Kejati Sultra sejak bulan agustus 2022.
Menurut Informasi, Rispan melaporkan proyek Irigasi D.I Benua Waerai. Proyek tersebut menelan Anggaran tahun 2021 dan 2022.
Diketahui proyek tersebut terletak di Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Sultra.
Perlu diketahui lantaran Proyek tersebut ditenggarai bermasalah terkait "Kualitas mutuh", sehingga JPKP Nasional melaporkan ke kantor Kejati Sultra, ujar Rispan dalam keterangan berita (2/9/2022)
Rispan menyebut laporan kasus proyek tersebut masuk di kantor Kejati Sultra pada tanggal 24/8/2022 bulan lalu.
Olehnya itu dia datang menanyakan terkait tindaklanjut penerima laporan (Kejati).
Ironisnya? Saat di Kantor Kejati Sultra Rispan menerima jawaban belum sesuai harapan. "Laporan belum di Disposisi", katanya
Pihak Kejati yang dijumpai di kantor Kejati jumat (2/9) mengutarakan bahwa Surat Pelaporan JPKP Nasional sudah berada di ruangan Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra dan belum di Disposisi.
"Meski demikian dia menambahkan bahwa semua surat yang masuk di Kejati Sultra pasti Kami Proses", sambung Rispan menirukan ungkapan Pegawai Kejati Sultra (2/9/2022).
Terpisah, Ketua DPD JPKP Nasional, Woroagi Agima berharap kepada pihak Kejati Sultra untuk menuntaskan kasus proyek D.I tersebut.
"Saya berharap kepada Kejati Sultra agar secepatnya menindaklanjuti laporan JPKP Nasional. Terkait kasus dilaporkan semestinya Kejati Sultra mengusut dan menuntaskan", Kuncinya.
Penulis: Supriadi
Posting Komentar