Agung Sucipto Hirup Udara Pantai Bira
Sniperjurnalis.com
Jakarta - Agung Sucipto, penyuap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, Nurdin Abdullah dalam kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel, bebas dari masa tahanannya.
Bebasnya Agung Sucipto yang akrab disapa Anggu ini diketahui saat yang bersangkutan terpantau oleh sejumlah awak media menghadiri sebuah acara di pantai Tanjung Bira, Sabtu (18/9/2022) lalu.
Sekedar diketahui, Agung Sucipto divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta dalam kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel.
Hakim Ketua di Pengadilan Tipikor Negeri Makassar, Ibrahim Palino, menegaskan, menjatuhkan pidana pada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara 2 tahun dan denda sebesar Rp150 juta.
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan hukuman selama 4 bulan," ungkapnya , Senin (26/7/2021) lalu.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut terdakwa Agung Sucipto dengan tuntutan 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta.
Penyuap Gubernur Sulsel Noanktif, Nurdin Abdullah itu dikenakan UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia dikenakan Pasal 5 (1) UU Tipikor Jo Pasal 64 (1) KUHP, dengan ancaman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp250 juta. (FSL/RED)
Posting Komentar