WVI Gelar Sosialisasi Hak Anak dan Pekerja Anak
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Tim pendamping WVI, Sriwahyuni Pindan, Sabtu siang tanggal 27 agustus 2022.
Elemen masyarakat, beserta unsur pemerintahan kelurahan Ngapa tampak antusias pada kegiatan sosialisasi tersebut.
Dalam Kegiatan tersebut WVI melibatkan, Rosmini. S.Pd, Ketua Forum Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat, Kabupaten Kolaka Timur.
Rosmini menjelaskan, sangat penting diketahui terkait hak anak dan pekerja anak.
Kendati dimaksud kategori anak, mulai usia anak dalam kandungan sampai usia sebelum 18 tahun.
Menurut Rosmini "Setiap Anak memiliki kesempatan untuk memperoleh hak anak, baik hidup, hak tumbuh kembang, hak partisipasi dan hak perlindungan anak
Demikian pula pentingnya mengetahui bentuk kekerasan anak. Kata Rosmini, ada empat poin yang dimaksud kekerasan anak yakni Kekerasan fisik, Kekerasan Psikis, dan Kekerasan Ekonomi serta Kekerasan seksual.
Sedang Pekerja anak adalah anak yang bekerja mencari penghasilan melalui metode dipekerjakan.
Demikian penjelasan Rosmini di awal kegiatan tersebut.
Sampai berita ini disiarkan sabtu siang 27 agustus 2022.
Kegiatan sosialisasi masih sedang berlangsung.
Supriadi Buraerah Melaporkan
Posting Komentar