Puluhan Sepeda Motor Diamankan Timsus Balapan Liar (Bali) Polres Soppeng
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kanit Turjawali Sat Lantas Ipda Laode M. Irwan S.Sos menyita sebanyak 30 unit kendaraan Roda 2.
Sementara itu Kasat Lantas Polres Soppeng Akp H. Muh. Nawir S.Sos saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa sebanyak 30 unit kendaraan roda dua berhasil diamankan dilokasi yang sering dijadikan Balapan Liar tepatnya di Timusu Desa Timusu Kec. Liliriaja".ujarnya
Hal tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang resah terkait maraknya balapan liar sehingga mengganggu aktifitas warga dan ketertiban umum yang dapat membahayakan pengguna jalan lainnya, sehingga Tim Sat Lantas Polres Soppeng bergerak cepat guna membubarkan dan berhasil mengamankan sebanyak 30 unit kendaraan roda dua".tambahnya.
Akp H. Muh. Nawir juga menjelaskan untuk pelaku balapan liar Sat Lantas Polres Soppeng akan memberikan sanksi tegas berupa penyitaan kendaraan bermotor selama kurang lebih tiga bulan lamanya.
Pelaku balap liar dapat dikenakan beberapa pasal, yaitu:
Pasal 274 ayat 1
Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Pasal 287 ayat 5
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 311
1. Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).
3. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4
(empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).
4. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
5. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Selain Itu Kasatlantas juga menyampaikan larangan penggunaan knalpot racing Pelanggaran knalpot bising atau tidak standar dikenakan pasal 285 ayat (1) Jo pasal 106 ayat (3) denda Rp 250.000 atau pidana 1 bulan.
(Muas Join)
Posting Komentar