Satreskrim Polres Soppeng Ungkap Kematian Wanita Gantung Diri di Kampung Cacaleppeng
Ironisnya,atas kematian gantung diri LS alias Ais pihak keluarga korban merasa ada keganjalan hingga dari orang tua kandung menginginkan untuk di autopsi.
Kasatreskrim Iptu Noviarif Kurniawan S.Tr.K mengatakan"setelah dilakukan penyelidikan telah ditemukan alat bukti sah,kemudian dilakukan gelar perkara pada hari Kamis tanggal 9 Desember 2021 untuk di tingkatkan kepenyidikan.
"setelah dilakukan penyidikan ditemukan cukup bukti untuk Kemudian kami melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka,tambahnya.
Lebih lanjut, pada hari Senin tanggal 3 Januari 2022 AF alias ap ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kasus tersebut,dan kemudian pemberitahuan tersangka sudah dikirim di Kejaksaan Negeri Watan Soppeng.
Dari rangkaian perkara tersebut,pihak Satreskrim Polres Soppeng mendapat informasi dari warga sekitar pada tanggal 5 Januari 2022, AF alias Ap berada dirumah neneknya di kampung awo Kelurahan Jennae Kecamatan Liliriaja Kabupaten Soppeng.
"Adanya informasi kami dapat dari warga sekitar,tim segera ke TKP untuk menangkap tersangka dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut serta dilakukan penahanan,terang Kasatreskrim.
Sementara,Kapores Soppeng AKBP Mohammad Roni Mustofa S.IK.M.IK mengapresiasi dan memberikan motivasi atas kinerja Sat Reskrim untuk semangat bekerja lebih baik lagi dalam mengungkap kasus.
"Kami berkomitmen dan profesional dalam penegakan hukum,ujarnya mengunci.
Ada pun pasal yang dilanggar,Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman Selama lamanya (15) tahun penjara,dan pasal 44 ayat (3) Jo.pasal 5 huruf a undang-undang Republik Indonesia No 23 tahun 2004 Tentang penghapusan kekerasan rumah tangga,mengingat tersangka AF alias Appang masih suami sah dari korban LS alias ais.
Posting Komentar