Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Soppeng ungkap Prostitusi Online
Adapun yang di amankan Satreskrim yakni,Inisial SB(19) alamat Sidrap,SBN(15) Kabupaten Mamuju,SL (20) Lapajung Soppeng.
Kasatreskrim Polres Soppeng Iptu Noviarif Kurniawan menjelaskan"awal bukti permulaan seorang mucikari SL menawarkan kepada pelanggan untuk ditawarkan melalui aplikasi online jasa prostitusi dengan tarif Rp.500.000,- dengan layanan prostitusi plus kamar,katanya Minggu 21/11/2021 kepada media.
Modus operandi, anggota kemudian berpura pura pelanggan dan melakukan komunikasi dengan akun tersebut setelah terjadi kesepakatan harga,maka akun mi chat tersebut memberikan alamat tempat tinggalnya di Penginapan Aska di Jl. Wijaya Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng, sehingga anggota bergerak menemui pemilik akun tersebut,
Bahkan lanjut kata Noviarif,setelah sampai di penginapan anggota mengetuk pintu kamar yg di maksud di akun tersebut dan ditemukan seorang perempuan seperti dengan foto yg di tawarkan di akun mi chat tersebut,
Setelah di introgasi ia mengakui bahwa ia di tawarkan ke pelanggan oleh Lelaki SALING dan Perempuan KIKI ia tinggal melayani pelanggan yg telah di terima oleh lel. SALING dan Per.KIKI kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap kamar yg di tempati perempuan tersebut ditemukan alat Handphone yang di gunakan untuk Aplikasi Mi chat dan uang sebesar Rp.500.000. hasil dari prostitusi.
Polisi pun mengamankan para pelaku beserta BB berupa handpone dan uang dan di bawa ke Polres Soppeng untuk di lakukan pemeriksaan,kemudian anggota mengamankan para pelaku beserta BB berupa handpone dan di bawa ke Polres Soppeng.
Adapun Barang bukti yang diamankan petugas berupa, 4 (empat) buah Handphone berbagai merk,Uang sebesar Rp 500.000( lima ratus ribu rupiah ) pelaku pun di gelandang ke Mapolres Soppeng guna proses penyidikan lebih lanjut.
Posting Komentar