Terkait Kasus Pembongkaran Rumah Milik Nenek Kartini di Tanjonge Desa Marioriaja Soppeng, Begini Faktanya
Soppeng, Sniperjurnalis.com,-Kasus dugaan Pembongkaran atau pengrusakan rumah milik nenek Kartini (72) yang dilaporkan di Polres Soppeng beberapa bulan yang lalu, pada tanggal 12 Januari 2021 dengan Nomor Laporan Polisi LP/04/2021/SPKT terus didalami oleh penyidik polres Soppeng ,
Beberapa saksi telah diperiksa oleh penyidik polres soppeng yang salah satunya adalah Rahmatan dan sudah memberikan keterangan kepada pihak penyidik mengenai laporan tersebut.
Kepada awak media dirinya mengatakan," memang telah dimintai keterangan terkait laporan nenek kartini, sebagai kuasa dari Alex yang merupakan pemilik tanah tempat berdirinya rumah nenek kartini menjelaskan bahwa sama sekali tidak ada pengrusakan yang dilakukan terhadap rumah nenek kartini yang berdiri dilahan milik alex tersebut.
Melainkan rumah panggung yang terbuat dari kayu itu dibongkar dengan baik dan semua bahan material yang ada dilokasi dibuka oleh tukang berpengalaman dengan menggunakan alat pertukangan yang semestinya dan sama sekali tidak ada pengrusakan, jelasnya.
Kata Dia, "Seandainya rumah panggung itu dibongkar menggunakan ekscavator atau dipotong potong menggunakan alat senso, maka itu dapat diduga masuk kategori merusak, tutur Rahmatan.
Dikatakannya bahwa laporan ini bermula dari surat perjanjian yang dibuat oleh pemerintah setempat dimana alex sebagai pemilik lahan memberikan kuasa kepada Rahmatan bertindak sebagai pihak Ke II ( Kedua ) dan Kartini Sebagai Pemilik Rumah yang bertindak sebagai Pihak I ( Pertama ) yang dalam perjanjian tersebut menjelaskan bahwa Pihak I akan memindahkan Rumahnya kelahan miliknya sendiri, dan Pihak II memberikan tenggang waktu selama 3 bulan kepada Pihak I untuk memindahkan rumahnya, dan perjanjian ini disaksikan dan ditandangani oleh Pihak RT, RW , Kepala Dusun dan Babinsa serta diketahui dan ditanda tangani oleh Kepala Desa Marioriaja Kecamatan Mariorioriwawo Kabupaten Soppeng.
Kemudian selanjutnya, Sesaat setelah perjanjian itu ditanda tangani oleh Kartini selaku pihak I menyampaikan kepada para saksi dengan dialek bahasa Bugis mengatakan," namu baja yako engka elo bukkai tabukka toni bolae ( biar besok kalau ada yang punya kesempatan mau membuka itu rumah silahkan dibuka), katanya.
Alex selaku pemilik lahan akhirnya berinisiatif dan memanggil tukang kayu untuk membantu membuka rumah milik Kartini dengan maksud dan tujuan apabila dalam tenggang waktu 3 Bulan kesempatan yang diberikan telah habis maka bahan material rumah milik kartini tinggal diangkut kelokasi miliknya sendiri tanpa harus berupaya lagi membongkar sendiri miliknya sesuai perjanjian, Bukannya berterimakasih karena telah dibantu membuka rumah miliknya justru Kartini secara sepihak melaporkan Rahmatan selaku pihak II telah melakukan pengrusakan rumah miliknya.
Dan anehnya bahan material rumah kayu milik Kartini sampai sekarang justru masih berada dilokasi lahan milik Alex yang sampai sekarang belum diangkat dan dipindahkan kelokasinya sesuai perjanjian yang ditandatangani sendiri !!.
Rahmatan yang sudah beberapa kali dimintai keterangan oleh penyidik polres soppeng selalu menyampaikan dan meminta kepada penyidik agar kiranya memanggil dan meminta keterangan dari pihak pihak saksi yang bertanda tangan dalam surat perjanjian tersebut, mulai RT, RW, Dusun dan Babinsa karena mereka selaku pemerintah setempat sangat paham kasus ini, namun sampai saat ini belum pernah dipanggil dan dimintai keterangannya secara resmi oleh penyidik polres Soppeng yang menangani kasus ini.
Diketahui dalam perjanjian tersebut kepala RT, RW, Kadus dan Babinsa selaku perwakilan masyarakat agar kiranya persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan dengan upaya Restorativ justice dari Polres Soppeng.
Published : AMN
Posting Komentar