Mantan Dirut PDAM Lutra Ditersangkakan, Kajari Lakukan Penahanan
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara Haedar (Ist).
Masamba (Lutra), Sniperjurnalis.com, – Kejaksaan Negeri Luwu Utara langsung menjebloskan eks DirekturP Tirta Bukae, AR ke tahanan seusai ditetapkan sebagai tersangka.
“Penahanan dilakukan untuk mempercepat pemberkasan ke tahap penuntutan,” kata Kepala Kejari Lutra, Haedar, Sabtu (20/11/2021).
Menurut Haedar, tersangka dikhawatirkan tidak kooperatif, melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti bila tidak ditahan.
Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan dan dapat diperpanjang kembali.
Haedar mengatakan, tersangka AR diduga telah melakukan korupsi dalam pengadaan barang sepanjang 2018 sampai 2019. Modusnya, tersangka melakukan mark up anggaran pada setiap item barang yang diadakan di PDAM.
Selain mantan direktur PDAM, Kejari Luwu Utara juga menetapkan seorang tim teknis lapangan PDAM berinisal NA terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli). Haedar mengatakan, praktik itu juga sudah berjalan sejak 2018-2019.
“Untuk sementara kami telah menemukan kerugian negara sebesar Rp100 juta.
AR dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak pidana Korupsi tentang penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara. Kedua tersangka telah mendekam di tahanan Polres Luwu Utara. (*)
Posting Komentar