Menyajikan Berita Akurat, Aktual dan Anti Hoax Pekerjaan Proyek Rehab Sekolah di Dikbud Soppeng Diduga Sengaja Lakukan Pelanggaran - SNIPER JURNALIS
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pekerjaan Proyek Rehab Sekolah di Dikbud Soppeng Diduga Sengaja Lakukan Pelanggaran

Pekerjaan Proyek Rehab Sekolah di Dikbud Soppeng Diduga Sengaja Lakukan Pelanggaran

Illustrasi

Soppeng (Sulsel), Sniperjurnalis.com,-Mayoritas pekerjaan proyek rehab Sekolah di Dinas Pendidikan Kabupaten Soppeng diduga sengaja melakukan pelanggaran.

Proses pengerjaan infrastruktur mengabaikan aspek keselamatan kerja, padahal itu wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam perundang-undangan

Pengabaian aspek keselamatan kerja dalam pengerjaan proyek infrastruktur yang digulirkan Dinas pendidikan Soppeng itu terlihat dalam foto yang diambil sekertaris LSM Patroli Siaga Erwin Petta Sakko (EPS).

Dalam Foto itu terlihat jelas, pekerja di proyek Dinas Pendidikan Soppeng tak dilengkapi alat perlindungan diri K3.


Sementara tentang aspek keselamatan kerja ini sudah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Kolase pekerja proyek Dinas Pendidikan Soppeng tak dibekali alat perlindungan diri K3 melalui Tangkapan foto Erwin Ps

Seiring dengan hal tersebut, penyelenggara pengerjaan proyek seharusnya menyediakan semua alat perlindungan diri bagi para pekerjanya.

Sekertaris Patroli Siaga Erwin PS mengungkapkan, "Dalam pasal 14 huruf c disebutkan, “Pengurus wajib menyediakan secara cuma-cuma, semua alat perlindungan diri yang diwajibkan pada tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya dan menyediakan bagi setiap orang lain yang memasuki tempat kerja tersebut, disertai dengan petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja.”.ujarnya Selasa (26/10/2021).

Ia juga mengatakan, Perusahaan kontraktor yang bekerja di sektor konstruksi harus segera diganjar sanksi apabila telah mengabaikan kesehatan dan keselamatan kerja (K3). 

Menurutnya, Dalam UU Jasa Konstruksi, perusahaan kontraktor telah diatur dan bisa dikenai denda administratif.

Sementara dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Tranmigrasi RI Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri pada pasal 2 (1) berbunyi Pengusaha wajib menyediakan APD bagi pekerja/buruh di tempat kerja, itu ketentuannya, tegas Dia.

Terkait Pekerjaan Rehabilitasi Gedung Sekolah SMPN 2 Lilirilau, kecamatan lilirilau yang dimenangkan melalui lelang tahun 2021. Cv. LAMINTA JAYA SAKTI dan Pengawas Cv. Firma Konsultan dibawah pengawasan Dinas Pendidikan Soppeng yang diduga pelaksana Pekerjaan tidak melengkapi pekerja dengan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Trasmigrasi No. Per.08/Men/VII /2010 tantang Alat Pelindung diri. Pungkasnya.

(AMN)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar